TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian akhirnya membebaskan politikus Partai Demokrat Andi Arief pada Selasa malam, 5 Maret 2019.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief, sebelumnya ditahan karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Baca: Andi Arief Boleh Pulang, Polisi Sebut Besok Jalani Rehabilitasi
"Proses administrasi telah selesai, untuk malam ini saudara AA sudah diperbolehkan pulang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2019.
Sejak ditahan pada 3 Maret 2019, banyak isu menyelimuti kasus ini. Mulai dari keberadaan seorang perempuan yang awalnya dibantah polisi, dugaan upaya membuang barang bukti, hingga akhirnya Andi dibebaskan. Berikut, adalah kronologis kasus ini.
-3 Maret 2019
Menurut keterangan polisi, Andi Arief ditangkap di kamar nomor 1214 Hotel Peninsula, Jakarta Barat sekitar pukul 18.30.